KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perizinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980
yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus
Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.
Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas
membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel
menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan
tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang
mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi
radio antar penduduk.
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya
untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai
dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hierarki.
Maka untuk mengakomodir masyarakat yang telah familiar menggunakan radio komunikasi untuk dapat secara legal dalam penggunaan perangkat dan frekuensinya, silahkan mengisi pada kolom komentar dengan format sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Usia:
Nomor Telepon:
E-mail:
atau klik https://goo.gl/forms/L9GuRslug3K6ubxp2
Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi anggota RAPI adalah memiliki sertifikat Bimbingan Organisasi (BO) yang merupakan event yang dilakukan oleh RAPI tingkat wilayah.
Data yang anda tuliskan pada kolom komentar kami rekap dan kemudian kami akan memveritahu via email kapan dan dimana BO akan dilaksanakan.
Kemudian kami akan merespon dengan segera.
Terimakasih.
Salam 51-55
JZ10DYB
Yanu B. Setyawan
